JAKARTA - Meski dijatuhi hukuman 1 tahun pidana rehabilitasi karena memakai narkoba, tetapi Iskandar Agung masih tercatat sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) membantah dan menyatakan sudah memberhentikan hakim Iskandar Agung.
Pemberhentian tersebut ditandai dengan mengirim surat permohonan pemberhentian Iskandar Agung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tapi sampai saat ini surat pemberhentiannya belum sampai ke MA. Makanya dia sekarang masih berstatus hakim yustisial di PT Banda Aceh," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2025).
Dia mengatakan surat pemberhentian tersebut sudah dikirim ke Istana sejak putusan kasasi terbuat keluar. Ridwan tidak bisa merinci kapan dan apa hukuman terhadap hakim yang sering kedapatan memakai narkoba tersebut.
"Hasil kasasinya dia dihukum penjara, kapan putusan itu keluar saya masih harus cek berkasnya," lanjut Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pihaknya akan segera menghapus nama Iskandar Agung seperti yang tertera dalam website resmi PT Banda Aceh. Nama itu akan dihapus setelah surat dari Presiden SBY sampai ke tangan pimpinan MA.
"Dan status dia terakhir adalah hakim non palu di PT Banda Aceh. Masalah nama di website nanti akan segera kita perbaiki," ungkapnya.
Iskandar yang saat itu hakim PN Takengon, Aceh Tengah, tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda, Lampung dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi. Versi MA, Iskandar mengajukan kasasi ke MA.
"Sudah lama dia tidak pernah ngantor. Sudah lama sekali. Kemarin orangtua dia ke kantor, menanyakan status Iskandar," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh, Soedarmadji.
Sumber : Detik