JAKARTA - Selain berprofesi sebagai penyanyi, Teuku Adifitrian atau kerap disapa Tompi, juga dikenal sebagai dokter bedah plastik. Sebagai seorang dokter, rupanya Tompi tak setuju dengan dokter yang memasang iklan untuk mendapatkan pasien. Ia menyayangkan masih ada dokter dan tenaga kesehatan lain yang mengiklankan dan menjadi model iklan sebuah produk di media elektronik.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan dilarang mengiklankan dan menjadi model iklan. "Dokter itu enggak boleh beriklan. Itu haram hukumnya. Klinik boleh berjualan, tapi dokter enggak boleh," ungkap lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu, Jakarta Selatan.
Menurut pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh, itu hal tersebut sudah menyalahi peraturan dan prosedur yang berlaku. Belum lagi klinik dari luar negeri yang kerap mempromosikan praktiknya di Indonesia. Tompi berharap adanya peran serta pemerintah untuk bertindak semestinya.
"Seharusnya dapat perhatian dari pemerintah. Mengira di luar lebih hebat, makanya banyak pasien yang ke luar negeri. Padahal, di sini enggak kalah bagus," tegas pelantun Tak Pernah Setengah Hati itu. Ia pun mengaku tak akan pernah beriklan untuk profesinya sebagai dokter.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan profesinya sebagai penyanyi yang tentunya membutuhkan iklan dan promosi untuk mengenalkan lagu dan albumnya.
Sumber : koran-jakarta