Beranda»Berita Umum»Lalai lindungi anak, orang tua bisa dipidana

Lalai lindungi anak, orang tua bisa dipidana

BISNIS ACEH
Sabtu, 29 September 2025 18:06 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi ibu dan anak

JAKARTA - Dalam 9 hari, dua bocah jatuh atau diduga dijatuhkan dari apartemen di kawasan Jakarta Barat. Kejadian itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab orang tua. Bahkan, orang tua bisa dipidana karena lalai dalam perspektif keharusan melindungi anak.

"Apapun alasannya, tidak dibenarkan seorang anak ditinggal sendiri di rumah, kecuali sudah mandiri. Apalagi hingga 12 jam ditinggalnya. Ukurannya bukan usia, kalau anak sudah mandiri baru boleh ditinggal," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Sabtu (29/9).

Dalam perspektif perlindungan anak, lanjut Aris, orang tua bisa dikenai sanksi pidana jika sampai menyebabkan kematian. Sebab, hak anak untuk dilindungi telah ditelantarkan oleh orang tua mereka.

Adapun makna mandiri, lanjut dia, adalah jika anak sudah mampu bertanggung jawab dan membela diri mereka atas sebuah kondisi, bukan berdasarkan usia.

Pada Jumat (28/9), Vincent Marino, 2,7 tahun, tewas setelah terjatuh dari lantai 28 Apartemen Puri Garden Unit O3, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Saat kejadian, pengasuh Vincent sedang turun ke lobi apartemen untuk menjemput kakak Vincent sedangkan orang tuanya tidak ada di tempat.

Pada Rabu (19/9), Angga, 6, tewas setelah terjatuh dari lantai 28 Apartemen Mediterania Garden, Tower B, Kelurahan Tanjungduren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aparat polisi menduga Angga sengaja dilempar.

 

Sumber : Media Indonesia



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close