Beranda»Berita Umum»Kakek 70 tahun sodomi 10 bocah

Kakek 70 tahun sodomi 10 bocah

BISNIS ACEH
Sabtu, 22 September 2025 22:33 WIB

 

IlustrasiFOTO : ISTIMEWAIlustrasi

KEDIRI - Sepeninggal istrinya 2 tahun lalu, kakek 70 tahun bernama Karsi melakukan perbuatan tindak asusila dengan menyodomi 10 bocah di daerah asalnya di Desa Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya tersebut, Karsi pun digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih. Menurut Kaur Subbag Humas Polres Kediri, Ipda Ribiko Entas mengatakan, kasus sodomi terhadap 10 anak-anak tersebut terbongkar berkat laporan orang tua MS (5), korban terakhir Karsi. Ibu MS curiga, anaknya selalu buang air besar di celana.

Kemudian, orang tua MS membersihkan bekas kotoran. Alangkah terkejutnya, korban tiba-tiba menangis. Ketika diperiksa, ternyata dubur korban terluka lecet.

Orang tua MS kemudian bertanya. Korban menjawab usai disodomi oleh Karsi. Akhirnya, orang tua korban melapor ke Polsek Ngadiluwih.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, polisi medatangi rumah Karsi. Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan. Karsi lantas digiring ke Polsek Ngadiluwih. Setelah itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Kepada petugas yang memeriksa, pelaku mengakui perbuatannya. Karsi sudah lima kali berbuat asusila terhadap MS. Untuk memuluskan perbuatan nistanya, pelaku selalu mengiming-imingi uang Rp 5-10 ribu, setiap kali mensodomi.

Bahkan, yang mengejutkan, pelaku mengaku sudah mensodomi sebanyak 10 orang anak-anak. Mereka kebanyakan, para tetangga pelaku.

"Tersangka mengaku, pertama kali dirinya melakukan perbuatan sodomi terhadap anak angkatnya yang kini sudah punya tiga orang anak. Anaknya disodomi sejak duduk di kelas 6 SD, hingga dia lulus sekolah. Dan kini anaknya sudah menikah dan punya 3 anak,“ ujar Ribiko Entas, Sabtu.

Masih kata Ribiko, tersangka memiliki kebiasaan seks menyimpang sejak mantan istrinya meninggal dunia, sekitar dua tahun lalu. Mulai dari itu, dia menyodomi anak-anak. Sampai kini terhitung sudah 10 orang anak.

Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif di unit PPA. Polisi, kata Ribiko, masih menyelidiki motif tersangka dan mengungkap korban lainnya. Polisi juga akan menjerat tersangka dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : seruu


Terkait

    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi: Susila Utama (082364739463)


    Komentar Anda

    Terbaru di Berita Umum

    Close