Beranda»Berita Umum»Bawa 20 kg ganja, 3 warga Aceh Besar diamankan Polisi Pangkalan Brandan

Bawa 20 kg ganja, 3 warga Aceh Besar diamankan Polisi Pangkalan Brandan

BISNIS ACEH
Jum`at, 26 April 2026 12:23 WIB

IlustrasiFOTO : liputan6.comIlustrasi

Langkat - Aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 20 kilogram ganja sekaligus menangkap tiga orang pembawanya.

"Kami menangkap tiga orang warga yang kedapatan membawa ganja dalam suatu razia," kata Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan AKP Zainuddin Lubis di Pangkakan Brandan, Jumat (26/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, ketika aparatnya sedang melakukan razia di depan pos lantas Pangkalan Brandan. Saat itu melintas mobil avanza dengan nomor polosi BL 593 Z, yang di dalamnya terdapat tiga warga yang datang dari arah Aceh hendak menuju Medan.

Aparat menghentkan dan memeriksa mobil tersebut beserta isinya, karena adanya kecurigaan terhadap penumpang maupun supir mobil tersebut.

Setelah diteliti secara seksama, kata Zainuddin, didapati 20 kilogram ganja di dalam mobil itu.

Tiga orang berinitial TS (23), petani di Desa Suka Makmur Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Ms (23) pegawai swasta penduduk Desa Lantrun dan Edi Syahputra (30) petani Desa Sare, Kecamatan Lembah Selawah, Kabupaten Aceh Besar, langsung ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka ini akan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Sumber : kompas/antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close