MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pemerintah 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba dan Asahan meminta 58,88 persen saham di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) pascahabisnya kontrak Jepang di perusahaan itu.
“Hasil rapat dengan 10 pemerintah kabupaten/kota soal Inalum, Sabtu disepakati untuk bisa mendapatkan 58,88 persen saham di Inalum,” kata Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan, Sabtu (12/10/2025).
Untuk kepentingan itu, kata Gubernur pada 17 Oktober Sumut akan membicarakannya dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.
“Kebetulan Pemprov Sumut diundang Komisi VI DPR RI untuk dengar pendapat soal Inalum pada 17 Oktober,” katanya.
Alasan mendapatkan saham mayoritas itu mengingat selama 30 tahun Sumut sebagai pemilik sumber daya hanya menjadi penonton di Inalum.
Gatot menjelaskan, terkait kepemilikan saham itu, Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota itu akan bernaung dalam PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebagai konsorsium yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kabupaten kota dan provinsi.
Tidak tertutup kemungkinan konsorsium akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain.
Menjawab pertanyaan apa upaya Sumut kalau nyatanya Pemerintah Pusat menginginkan sebagai pengelola Inalum, Gatot menegaskan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota juga akan ngotot mempertahankan permintaan.
Bupati Samosir, Mangindar Simbolon menyebutkan hasil pertemuan antara kepala daerah terkait Inalum itu pada intinya menyatakan kesiapan untuk mengelola Inalum.
“Soal dana untuk keperluan pengelolaan Inalum itu Pemprov Sumut dan pemerintah kota/kabupaten sudah siap,”katanya.
Dia berharap, Komisi VI dan anggota DPR RI lainnya tetap komitmen berpihak ke pemerintah provinsi/ kabupaten/kotaSumut untuk menjadi pengelola Inalum. | antara/bisnis-sumatra.com