Beranda»Bisnis & Investasi»12 Januari 2014 ekspor minerba dilarang

12 Januari 2014 ekspor minerba dilarang

BISNIS ACEH
Jum`at, 06 Desember 2013 14:49 WIB

[]">ilustrasi

JAKARTA - Usulan agar produk tambang tertentu memperoleh fasilitas relaksasi ekspor bijih dan konsentrat, akhirnya kandas, setelah ditolak DPR.

Sebanyak tujuh fraksi di Komisi VII DPR menolak dengan tegas usulan tersebut. Mereka meminta agar UU No. 4/2009 tetap berlaku per 12 Januari 2014.

Di sisi lain, imbas dari rencana implementasi regulasi terhadap sektor mineral dan batu bara bisa dipastikan akan menggerus margin laba para emiten yang tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui pemerintah memang mengusulkan agar pengusaha kecil bisa memperoleh pengecualian.

Pengecualian itu diberikan dengan syarat perusahaan telah melakukan studi kelayakan pengolahan dan pemurnian serta telah memasuki tahapan lanjut seperti konstruksi
dan commissioning smelter.

“Saya sempat mengusulkan adanya pengecualian terutama pengusaha skala kecil yang sudah berencana melakukan pengolahan dan pemurnian. Namun, DPR dengan tegas menolak dan tak ada pengecualian,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi, Kamis (5/12/2025) Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Ali Castela menilai usulan pemerintah terlambat. “Ini sudah terlalu mepet.”

Seperti telah diduga sebelumnya, rencana implementasi UU Minerba menuai resistensi dari pelaku usaha yang telah lama menikmati keuntungan besar dari ekspor mineral mentah.

Tidak Realistis

Wakil Ketua Asosiasi Pertam bangan Indonesia (IMA) Clayton Allen Wenas menilai tidak realistis apabila mulai 12 Januari 2014 semua perusahaan pertambangan harus sudah membangun smelter.

IMA menilai waktu yang sebenarnya diberikan kepada industri pertambangan dan mineral bukan 5 tahun melainkan 1,5 tahun. Dia mengakui UU itu memang sudah ada sejak 2009, tetapi Peraturan Menteri baru ada Mei 2012.

Menurutnya, jangka waktu yang pendek ini menjadi persoalan tersen diri bagi perusahaan tambang.

Pasalnya, membangun smelter untuk skala kecil saja membutuhkan waktu 18 bulan, sedangkan untuk skala menengah dan besar perlu 2–3 tahun.

Menurut dia, mutu mineral tembaga saat ini telah meningkat 15%–20%. Apabila pemerintah secara tegas akan menghentikan produksi bagi perusahaan yang belum membangun smelter terhitung 12 Januari2014, maka akan banyak perusahaan tambang yang tutup.

“Freeport dan Newmont mungkin juga akan tutup, apalagi yang kecil-kecil,” katanya.

Berkaitan dengan pernyataan wakil ketua IMA itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto belum bersedia berkomentar terhadap larangan ekspor tahun depan.

“Sabar dulu, saat ini belum ada komentar apapun,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ketua Asosasi Pengusaha Mineral Indonesia Poltak O.P. Sitanggang mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan efek ekonomi dan sosial yang sangat besar.

“Larangan ekspor ini jelas bisa merugikan negara hingga miliaran dolar. Pertanyaannya, apa kah sudah ada roadmap yang jelas?,” ujarnya kepada Bisnis.

Dihubungi secara terpisah Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu berpendapat penghentian ekspor komoditas mineral dan tambang sebaiknya dilakukan secara bertahap.

“Siapa pun yang mengajukan ide pelarangan ekspor harus bertanggung jawab jika perekonomian kita semakin ter gerus,” tegasnya.

Menurut analis PT Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe, dampak awal bagi para emiten mineral saat aturan itu berlaku yakni terjadinya penurunan pendapatan, terutama
emiten yang sebagian besar hasil tambangnya diekspor.

Beberapa emiten yang berencana membangun smelter yakni PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT), PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). | bisnis.com



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close