MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta nelayan daerah setempat segera menggantikan alat tangkap trawl untuk menjaga keberlangsungan biota laut kawasan itu.
"Nelayan kami harapkan segera menganti alat tangkap yang ramah lingkungan. Meskipun masih dalam tahap sosialisasi tapi nelayan bisa ditangkap dan ditahan apabila masih mengunakan jaring trawl,"kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat M Iqbal, di Meulaboh, Jumat.
Hal itu disampaikan dalam sambutanya pada acara pengukuhan sekaligus pelantikan panglima laot Lhok Padang Seurahet terpilih pawang laot Anwar, di gampong pesisir pantai Desa Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang turut dihadiri puluhan keluarga nelayan setempat.
Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan pengunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) masih terus disosialisasikan kepada nelayan.
Menurutnya, belum semua nelayan wilayah tersebut bersedia membuang ataupun memusnahkan alat tangkap yang selama ini dibeli dengan modal sendiri, apalagi komunitas nelayan selama ini dikonotasikan rakyat miskin di Indonesia.
"Harus kita akui memang masih ada nelaya mengunakan pukat trawl, kita tidak dapat menyalahkan mereka sepenuhnya karena nelayan juga butuh dana, modal untuk membeli alat tangkap yang baru dan dibenarkan,"sebutnya.
Kabupaten Aceh Barat memiliki target produksi hasil perikanan tangkap mencapai 20 ton lebih selama 2015, kawasan tersebut memiliki beberapa kawasan sentra produksi perikanan tangkap seperti Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo, Sama Tiga dan Arongan Lambalek dengan rata-rata produksi 20 ton/hari.
Menurut dia, apabila biota laut dapat dijaga dengan tidak lagi menguras ikan-ikan kecil dengan jaring trawl atau pukat tarik, sehingga hasil tangkapan untuk kedepan beberapa tahun lagi bisa lebih tinggi karena terpeliharanya sumber biota laut.
Pada kesempatan tersebut Iqbal juga menyampaikan kabar gembira kepada seluruh keluarga nelayan bahwa pemerintah daerah tidak akan memungut biaya retribusi pada nelayan dengan kapasitas boad tertentu.
"Kedepan ini kami sudah mendapat arahan bahwa untuk kapasitas boad kecil tidak lagi dipungut retribusi bongkar muat di TPI, ini juga merupakan bagian kepedulian pemerintah daerah mendorong pendapatan ekonomi keluarga nelayan,"katanya menambahkan.
Sumber : antara