Follow Us
Beranda / Berita Utama / KAFT Unsyiah Minta Kaji Ulang Proyek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

KAFT Unsyiah Minta Kaji Ulang Proyek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Reporter: H SAKY
  | Selasa, 18 Agustus 2015 18:00 WIB

BANDA ACEH - Sejumlah alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala yang tergabung dalam wadah Keluarga Alumni Fakultas Tekni (KAFT), meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan perubahan desain terhadap proyek perluasan lanskap dan pembangunan infrastruktur Masjid Raya Baituhrrahman (MRB) Banda Aceh.


Review atau desain ulang tersebut muncul dari diskusi kajian kritis yang dilaksanakan oleh KAFT Unsyiah terhadap desain pengembangan MRB Banda Aceh yang saat ini tengah dikerjakan oleh Pemerintah Aceh, Sabtu (15/8) di Banda Aceh.


Diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Khalidin Kuasa Penggunan anggaran (KPA) MRB Banda Aceh dari Dinas Cipta Karya, Munir Muslih Kepala Proyek MRB Banda Aceh dari PT Waskita Karya, Mirza Irwansyah Hasan selaku Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Hari Tri Wahyudi dari PT Perentjana Djaya selaku konsultan, Rachmatsyah Nusfi, praktisi dengan arsitektur Islamic Centre Lhokseumawe, serta turut juga dihadiri oleh Heri Mulyanto yang merupakan desainer, teknisi dan engginer payung elektrik.


Sejumlah peserta yang hadir dalam diskusi tersebut, menyoroti perihal minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penyusunan desain MRB Banda Aceh.


Salah seorang peserta diskusi, Surya Bermansyah mengharapkan, pihak pemilik proyek, yakni Pemerintah Aceh untuk berani melakukan kaji ulang desain MRB Banda Aceh, terutama soal konstruksi payung elektrik.


Alumni Teknik Sipil tersebut bahkan menyarankan agar konstruksi payung elektrik dibangun dengan sistem hidrolik bawah tanah, atau ditempatkan dibawah permukaan tanah.


Jadi, katanya, saat dibutuhkan, baru kemudian payung digerakkan dan dimunculkan kepermukaan, dengan begitu, keberadaan payung tidak merusak view atau pandangan keseluruhan MRB Banda Aceh.


Dhendy, payung tidak mencerminkan nilai ke-Acehan, ketika anda meruba view bangunan bersejarah, maka secara umum merubah secara keseluruhan.


Rachmatsyah Nusfi, praktisi mengatakan, proses penyusunan detail engginering desain (DED) dan Masterplan MRB Banda Aceh, tidak melalui tahapan yang baik, terutama kajian dari aspek historis, filosofis dan yuridis. Seharusnya, kata Rachmat, kajian preliminary desain atau kajian awal menjadi penting dilakukan untuk merumuskan kerangka DED dan Masterplan yang baik.


"Bagaimana mungkin DED dan Masterplan lahir tanpa suatu kajian yang komprehensif, sebab kita ketahui bersama bahwa MRB Banda Aceh adalah kawasan heritage atau cagar budaya," sebutnya.


Rachmatsyah Nusfi juga menyoroti tidaknya adanya survei investigasi desain (SID) atas MRB Banda Aceh. "Ini bagaimana, kenapa tiba-tiba langsung lahir DED dan Masterplan, sementara kajian preliminary desain dan SID belum ada," sesalnya.


Hardianto Zainal, alumni arsitektur Unsyiah mempertanyakan bangunan bersejarah yang menjadi milik publik, seharusnya dirancang dengan melibatkan partisipasi publik secara luas, dan dari apa yang dia lihat saat ini, konsep DED dan Masterplan MRB penting untuk dilakukan review.


Harrys, peserta lainnya juga mempertanyakan status MRB Banda Aceh adalah milik provinsi, dan tentu untuk melakukan renovasi terhadap MRB, kiranya perlu di sosialisaikan kepada kepada seluruh rakyat Aceh.


Kemudian Harrys juga menyoroti perihal fungsi cagar budaya atas MRB Banda Aceh, apakah cagar budaya adalah fisik MRB saat ini, ataukah keseluruhan kawasan MRB. Nah, sambungnya, jika seluruh kawasan MRB berstatus cagar budaya, tentu proses perubahan bentuk kawasan harus mengacu pada UU 11 tahun 2010 tentang bangunan cagar budaya.


"Jika keseluruhan kawasan MRB berstatus cagar budaya, maka tentu tidak bisa sembarangan melakukan perubahan atau peruntukan kawasan tersebut," paparnya.



Mirza Irwansyah Hasan, Dekan FT Unsyiah menerangkan, dalam konsep kawasan cagar budaya, ada zona inti, dan zona pendukung. Nah, sambung Mirza, zona inti adalah kawasan yang tidak bisa diganggu gugat.


Untuk saat ini, sambung Mirza, penting untuk segera disusun detil tata ruang kawasan cagar budaya MRB Banda Aceh, sehingga konsep kedepan sangat jelas, mana yang kawasan inti, dan kawasan pendukung.


Mirza menyebutkan, keberadaan Payung dalam konstuksi MRB Banda Aceh adalah solusi untuk menampung jamaah, jika masih keberatan soal payung, apakah ada solusi lain, ini harus dicarikan alternatif.


Hari Tri Wahyudi, dari pihak Perentjana Djaya, revisi mungkin saja dapat dilakukan, tapi pada unit tertentu, dan apa yang diusulkan oleh pihak KAFT tentu harus kembali dikaji kembali.


begitu juga penempatan payung juga mungkin saja dapat dilakukan revisi, tapi itu tentu juga harus kembali dibicarakan, revisi hanya dapat dilakukan sepuluh persen dari 100 persen desain yang ada. Proses perencanaan ini sendiri dilakukan selama dua tahun, ungkapnya.


Hal yang kongkrit bisa direvisi payung, tapi bukan soal tidak ada payung, namun lebih pada konsep dan penataannya. " tapi inikan kajiannya tidak mudah, perlu perencanaan yang matang atas usulan tersebut," ujarnya. Hal lain yang mungkin juga dapat revisi adalah keberadaan Plaza, katanya.



Sementara itu, Khalidin, Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) MRB Banda Aceh menegaskan, saat ini proses sudah berjalan, kawasan hijau tetap akan dipertahankan, dan bahkan kita tambah, keberadaan payung sendiri tidak dimaksudkan untuk menutupi MRB, mengenai usul payung dibuat konstruksi dibawah tanah, tentu hal itu ide menarik, dan perlu dikaji.


Ia menyebtukan, perubahan lanskap masih sangat mungkin dilakukan, namun untuk perubahan lain, seperti basement, hal itu sudah tidak mungkin lagi.


"Apa yang sudah disampaikan oleh KAFT Unsyiah sangat penting, dan ini akan kita tampung, dan akan kita bawa ke forum Pemerintah Aceh," tandasnya.


Komentar Anda