BANDA ACEH - Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Aceh meluncurkan website harga komoditas pangan strategis. Peluncuran ini dilakukan di kantor bank setempat, Selasa (16/6) di Banda Aceh.
Kepala KPW BI Aceh, Zulfan Nukman menjelaskan, keberadaan website harga yang diberi nama pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) dapat diakses di www.hargapanganaceh.com.
Menurutnya, dengan adanya akses masyarakat terhadap kondisi harga pangan di Aceh, diharapkan dapat menekan laju inflasi, terutama jenis barang floatil food, atau komoditas pangan yang cepat berubah harganya sewaktu-waktu.
Untuk itu, jelas Zulfan, keberadaan PIHPS ini dapat menjadi salah satu instrumen atau alat yang memberikan proyeksi harga dan juga sebagai acuan saat masyarakat belanja dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya.
PIHPS ini sendiri, kata Zulfan, telah diterapkan di sejumlah provinsi lain, seperti Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara dan Balikpapan.
"Aceh merupakan provinsi ke-15 yang menerapkan PIHPS ini," kata Zulfan.
Untuk mengakses informasi harga, selain melalui jaringan internet, masyarakat juga dapat mengakses melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS), dengan layanan nomor telpon 089669466733.
"Jadi jika warga Aceh ingin mengetahui informasi harga pangan, cukup sms dengan format, harga#nama komoditas#kota, dan pesan dapat dikirimkan ke nomor tersebut," terangnya.
Informasi harga yang termuat di PIHPS, papar Zulfan, merupakan nilai harga yang bersifat real time, atau harga yang berlaku pada hari tersebut.
"Nilai harga pangan kita update tiap saat," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, M Raudhi, yang mewakili GUbernur Aceh dalam sambutannya mengatakan, keberadaan PIHPS kiranya dapat membantu masyarakat dalam hal informasi harga pangan, dan juga dapat menjadi sarana komunikasi antara pedagang, produsen pangan dan masyarakat.
Keberadaan PIHPS ini, jelas Zulfan, juga menjadi kerangka acuan pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan strategi intervensi dalam tata niaga pangan. "Pemerintah tidak bisa intervensi langsung harga pangan, namun melalui policy atau kebijakan kita dapat mengambil tindakan-tindakan yang mungkin saat harga sudah tidak terkendali," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan menambahkan, pihaknya adalah satu satu instansi teknis yang diberikan kewenangan melakukan survei harga pangan setiap hari, dan selama ini pihaknya juga telah melakuka hal serupa, namun yang dibuat oleh pihak BI Aceh ini lebih lengkap. "Peran kami memberikan akses dan informasi harga dilapangan sesuai dengan hasil survei tim Disperindag Aceh, dan juga Dinas teknis di kabupaten dan kota," tandasnya.